Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Featured
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

AsMEN Rayakan Lima Tahun Perjalanan, Gaungkan Nasionalisme dan Perkuat Sinergi Media dengan Pemerintah

12 Grup Muslimat NU Ikuti Seleksi Lomba Paduan Suara Piala PWNU DKI Jakarta Hj. Hizbiyah Rochim

Lomba Hadroh Hari Santri Nasional di Masjid Raya Hasyim Asy’ari di Buka Erwin Aksa anggota DPR RI

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Featured
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Indonesia Baru
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Featured
  • Tulis Berita
Indonesia Baru
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Featured
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»WALHI gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian Yang Berkelanjutan” (Cek Faktanya)
Terkini

WALHI gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian Yang Berkelanjutan” (Cek Faktanya)

penulisBy penulisSeptember 24, 2026 3:23 pm002 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, 23 September 2026 – Di tengah meluasnya dampak polusi kabut asap (transboundary haze) di kawasan Asia Tenggara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) gelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian Yang Berkelanjutan” yang diselenggarakan oleh The Human Rights and Inclusive Policies (HURIP) Foundation di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Menurut data yang dihimpun WALHI, sepanjang tahun 2026 luasan area terbakar diperkirakan telah melampaui 895.000 hektare yang terkonsentrasi di lima provinsi utama, dengan lebih dari 850.614 jiwa terdampak Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Angka ini mempertegas bahwa Karhutla adalah krisis ekologis yang sistematis dan kejahatan “Ekosida”, bukan sekadar bencana alam atau dampak murni fenomena El Nino yang secara alamiah hanya menyumbang 0,1% pemicu api.

Kritik terhadap lemahnya efek jera hukum bagi korporasi juga didukung oleh pandangan ahli hukum yang hadir dalam FGD tersebut. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H., menyoroti urgensi implementasi penuh dari asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).

“Korporasi yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) atau perizinan kehutanan sudah menyadari sepenuhnya risiko tinggi kebakaran di lahan mereka sejak awal beroperasi. Melalui strict liability, tanggung jawab pemulihan seharusnya berjalan langsung dan seketika tanpa perlu lagi berdebat di pengadilan mencari siapa individu yang menyalakan korek api,” jelas Prof. Maret Priyanta.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, WALHI mendesak pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN untuk mengambil langkah konkret berikut:

1. Penegakan Hukum Lintas Batas antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura dan meminta pertanggungjawaban ekonomi dan hukum secara langsung dari korporasi mereka yang terbukti menyumbang titik api, termasuk mencabut sertifikasi keberlanjutan (seperti RSPO) sebagai sanksi ekonomi.

2. Pengakuan Ekosida Internasional: Mendorong pengakuan perusakan lingkungan massal di atas lahan konsesi dan gambut sebagai kejahatan Ekosida di tingkat internasional, mengingat kerusakan daya dukung lingkungan dan kesehatan manusia yang diakibatkannya bersifat lintas generasi.

3. Transparansi dan Evaluasi Perizinan: Mendesak Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN untuk membuka data perusahaan pelaku Karhutla kepada publik, mengevaluasi perizinan, dan mencabut izin konsesi korporasi yang berulang kali terbakar (residivis), khususnya peninjauan ulang terhadap sekitar 5 juta hektare izin konsesi yang berisiko tinggi karena diterbitkan di atas ekosistem gambut.

Penanganan krisis transboundary haze tidak akan selesai melalui pemadaman api konvensional di hilir. WALHI menekankan perlunya perubahan model tata kelola sumber daya alam yang berhenti melakukan eksploitasi masif dan mulai menuntut akuntabilitas penuh dari pemilik modal, di mana pun negara asal mereka.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticlePotret Kesibukan Transaksi di Pasar Projo Ambarawa
Next Article WALHI Hadir dalam FDG bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian Yang Berkelanjutan (Cek Faktanya)
penulis

Related Posts

AsMEN Rayakan Lima Tahun Perjalanan, Gaungkan Nasionalisme dan Perkuat Sinergi Media dengan Pemerintah

Oktober 22, 2026 8:15 am

12 Grup Muslimat NU Ikuti Seleksi Lomba Paduan Suara Piala PWNU DKI Jakarta Hj. Hizbiyah Rochim

Oktober 21, 2026 11:08 am

Lomba Hadroh Hari Santri Nasional di Masjid Raya Hasyim Asy’ari di Buka Erwin Aksa anggota DPR RI

Oktober 21, 2026 10:57 am
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Maulid Nabi dan Hotmil Quran Digelar di Masjid Al A’la Doplang Lor, Ratusan Jamaah Hadir

Agustus 30, 2026 4:13 pm108 Views

Rumah Makan Sawarga di Jatiasih Diserbu Pengunjung, Menu Lezat Harga Bersahabat Jadi Magnet

Juli 27, 2026 1:36 pm46 Views

Warga Ngimbun Karangjati Gelar Tradisi Nyadran dan Kerja Bakti di Sendang Ngimbun

Agustus 21, 2026 11:39 am14 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Featured
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.