Close Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Featured
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kodiklat TNI Cetak 734 Perwira Prajurit Karier TNI Gelombang I TA 2026 Siap Mengabdi kepada Bangsa dan Negara (Cek Faktanya)

Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI TA 2026 (Cek Faktanya)

Pasar Sasagaran Purwakarta: Ngopi Sambil Balik ke Zaman Dulu di Desa Dangdeur

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Featured
  • Tulis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Indonesia Baru
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Featured
  • Tulis Berita
Indonesia Baru
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Featured
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur (Cek Faktanya)
Terkini

Hoaks Menteri Agama Bolehkan Korupsi Asalkan Sesuai Syariat dan Prosedur (Cek Faktanya)

penulisBy penulisJuli 19, 2026 11:55 am001 Min Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta – Beredar sebuah unggahan video singkat di media sosial tiktok dengan akun @kusuma_lovers_007 yang menyebutkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar menjelaskan korupsi yang dilakukan secara syariah dan prosedur yang tepat, aman.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa narasi dibolehkannya korupsi tersebut merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar.

“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Thobib menambahkan, upaya pencegahan tindak pidana korupsi merupakan agenda yang terus diikhtiarkan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi,” ungkap Thobib.

Dalam kesempatan tersebut, Menag menyatakan dukungan penuh bahkan meminta KPK untuk mengawasi Kemenag secara ketat. Dengan demikian, Kemenag dapat melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi.

Kemenag mengimbau para pihak agar tidak melakukan penyesatan informasi. Kepada masyarakat, Kemenag berharap agar selalu melakukan verifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi resmi Kemenag dapat diperoleh melalui situs kemenag.go.id.

Dengan demikian, masyarakat dapat terhindar dari paparan penyebaran informasi palsu yang dapat menyesatkan.

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleUpdate : Al-Zaytun Gelar Turnamen Sepak Bola Piala 307, Rayakan Milad Syekh Al-Zaytun ke-80
Next Article Tim Alumni MAZ Taklukkan Tim Karyawan MAZ 5-1 di Piala 307 (Cek Faktanya)
penulis

Related Posts

Kodiklat TNI Cetak 734 Perwira Prajurit Karier TNI Gelombang I TA 2026 Siap Mengabdi kepada Bangsa dan Negara (Cek Faktanya)

Juli 27, 2026 7:45 pm

Panglima TNI Lantik 734 Perwira Prajurit Karier TNI TA 2026 (Cek Faktanya)

Juli 27, 2026 7:35 pm

Pasar Sasagaran Purwakarta: Ngopi Sambil Balik ke Zaman Dulu di Desa Dangdeur

Juli 27, 2026 4:29 pm
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Rumah Makan Sawarga di Jatiasih Diserbu Pengunjung, Menu Lezat Harga Bersahabat Jadi Magnet

Juli 27, 2026 1:36 pm35 Views

Mobile Gender Gap Increased During Pandemic, New Data Shows

Maret 15, 2020 7:52 pm8 Views

Sungai Kali Odo di Desa Gedangan Jadi Pilihan Utama Keluarga untuk Rekreasi Akhir Pekan

Juli 22, 2026 11:52 am5 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Featured
  • Tulis Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.