Selasa, 22 Juli 2025
Indonesiabaru.net~Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pegawai, khususnya Tenaga Kerja Kontrak (TKK) kategori R3 dan R4. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan hal ini dalam arahannya kepada para pejabat dan pimpinan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Prioritas Keberlangsungan Pegawai
Tri Adhianto menekankan bahwa Pemkot Bekasi tetap memprioritaskan keberlangsungan pegawai dan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. “Kita tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, kita akan fokus pada peningkatan PAD di Kota Bekasi agar mereka tetap tergaji,” kata Tri.
Efisiensi dan Ketepatan Sasaran Anggaran
Wali Kota juga mendorong agar pimpinan SKPD melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pegawai secara humanis dan terbuka, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau aksi turun ke jalan. “Kita harus melakukan efisiensi dan ketepatan sasaran anggaran, sehingga kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambah Tri.
Teguran Keras untuk SKPD yang Belum Menuntaskan Urusan Administrasi Pegawai
Tri juga menyebutkan bahwa akan memberikan teguran keras serta surat peringatan kepada SKPD yang belum menuntaskan urusan administrasi pegawai R3 atau R4 namun tetap mengikuti agenda ke Istana. “Kita akan memberikan teguran keras dan surat peringatan kepada SKPD yang belum menuntaskan urusan administrasi pegawai,” kata Tri.
Menunggu Arahan Resmi dari Pemerintah Pusat
Wali Kota juga meminta seluruh jajaran bersabar dan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan kelanjutan pegawai non-ASN secara nasional. “Kita akan menunggu arahan dari Pemerintah Pusat sambil kita perkuat PAD,” tutur Tri.
Dengan demikian, Pemkot Bekasi menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ridwan
Sumber : Dokpim